Jumat, 29 Juli 2011

CATATAN JUNI

                 Bulan Juni bisa dibilang siiiiibuuuk banget,atau mungkin sok sibuk ya.... J sampai ga sempat ngeblok. Banyak yang sudah terjadi dibulan Juni. Cerita berawal dari Sosialisasi yang diadakan sama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) Terkait LTKT (Laporan Transaksi Keuangan Tunai) dan LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) serta tata cara pelaporan dengan menggunakan aplikasi GRIPS. SSttttt jangan rame-rame ya.....BPR tempat saya bekerja sebenarnya tidak dapat undangan Sosialisasinya PPATK yang diadakan di Hotel Prime Royal Surabaya. Undangan dikirim melalui e-mail dan fax. Acaranya diadakan tanggal 7,8,9 Juni 2011, Bue tetap mengintruksikan untuk ikut saja mesti tidak diundang.Nah...loh...tapi pas hari ke 2 atau ke 3 saja lihat situasinya dulu. Untungnya ada teman dari BPR Kuda Mas Sentosa yang ikut ditanggal 7 Juni 2011 jadi bisa laporan pandangan mata ke saya tentang situasi sosialisasinya, dan hasilnya adalah aman-aman saja karena ada beberapa peserta yang juga tidak diundang tapi kekeh datang. Akhirnya diputuskan untuk datang tanggal 8 Juni 2011 bersama Jengk Die, nebeng Mb.Pipit dan Mb. Upik dari Bank Pasar Bhakti.Sedikit ringkasan materinya ya...mudah-mudahan bisa nambah ilmu.
                Tujuan dari diadakannya pelatihan ini adalah Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dapat mengetahui dan membedakan antara TKT dan TKM,dapat mengidentifikasi TKM dan kualitas LTKM sehingga dapat melaporkan kepada PPATK. TKT (Transaksi Keuangan Tunai) adalah penarikan/penerimaan atau penyetoran/pembayaran dengan menggunakan uang tunai (uang kertas dan atau uang logam). TKM (Transaksi Keuangan Mencurigakan) adalah transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik dan kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.  Biar enak buat memahami saya beri contohnya nih (mudah-mudahan saja tidak salah).Pada saat membuka rekening di Bank pasti kita diminta untuk mengisi formulir menyangkut data pribadi dan lain-lainnya diantaranya adalah pekerjaan,penghasilan dan tujuan pembukaan rekening. Namanya Nobita dia adalah karyawan swasta dengan penghasilan perbulannya 2 juta rupiah,tujuan Nobita membuka rekening adalah untuk tabungan. Transaksi awal yang dilakukan baik setoran dan atau penarikannya biasa saja dalam arti wajar,sampai pada 2 bulan terakhir Nobita sering melakukan tansaksi dengan nominal 200 juta sampai 500 juta rupiah. Nah...pihak Bank patut merasa curiga dengan Nobita karena transaksi yang terjadi sudah menyimpang dari profil Nobita, yang mana Nobita adalah karyawan swasta dengan penghasilan 2 juta rupiah perbulan,tidak mungkin kan kalau dia dapat bertransaksi sampai dengan ratusan juta, meskipun dia mendapat warisan atau habis menjual sawah di desa katakanlah, pihak Bank harus curiga. Tidak enak ya menjadi Bank karena harus curiga terus sama orang( hehehehehe ). Kalau kita mau nabung atau mengambil pasti mengisi slip dulu kan, nah coba dech perhatikan dibagian bawah pasti ada tambahan kolom dengan keterangan nominal  >= 100 juta rupiah disertai tujuan penggunaan kan? Nah maksud dan tujuan adalah agar pihak Bank mengetahui tujuan transaksi. Trus yang utama adalah biar Bank mudah lapor ke PPATK kalo ada transaksi yang mencurigakan.(emmm mudah-mudahan jadi mengerti sekarang).
Unsur-unsur Transaksi Keuangan Tunai (TKT) yang wajib dilaporkan kepada PPATK menurut pasal 23 ayat 1b UU No.8 thn 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit 500 juta rupiah atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
Unsur-unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) yang wajib dilaporkan kepada PPATK menurut pasal 1 ayat 5 UU No.8 thn 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profil,karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sekian dulu cerita soal PPATKnya.Oia dapat oleh-oleh dari PPATK loh, jarang-jarang dapat ilmu gratis trus dapat kenang-kenangan lagi. Ini dia......


Kumpulan Materi
Cerita tanggal 11 Juni 2011 adalah cerita tentang Pelatihan Akuntansi BPR berdasarkan SAK ETAP dan PA BPR di Hotel Sahid Surabaya. Sebenarnya sudah pernah ikut Pelatihan PA BPR pada awal diberlakukan pada Juni 2010 lalu, yang mengadakan adalah pemegang otoritas, siapa lagi kalau bukan Bank Indonesia yang bekerja sama dengan PERBARINDO sebagai organisasi perBPRan. Tempat pelatihannya juga emmm nyaman banget Hotel Kusuma Agro Wisata Batu Malang selama 3 hari 2 malam. Tapi kok masih gak ngerti-ngerti sampai dengan saya menulis blok ini(tgl 26 Juli 2011) ya.....J Sudah cukup flash backnya.
Pelatihan PA BPR yang saya ikuti kali ini lebih difokuskan pada amortisasi. Ya...mungkin karena cuma sehari jadi pembahasannya yang penting. Sedikit tentang PA BPR ya.....
Ada beberapa akun/pos yang menglami perubahan diantaranya adalah : Aktiva dalam valuta asing ------Kas dalam valuta asing, Antar Bank Aktiva--------Penempatan pada Bank Lain,Aktiva Tetap dan Inventaris---------Aset Tetap dan Inventaris,Tabungan,Deposito---------Simpanan, Rupa-rupa Pasiva         -------- Kewajiban Lain-lain, Antar Bank Pasiva-----------Simpanan dari Bank Lain. Yang tidak kalah penting adalah perlakuan kolektibilitasnya.Emmm kolektibilitas itu adalah penggolongan kredit yang disalurkan kepada nasabah dari Performing (Lancar) dan Non Performing (Kurang lancar,Diragukan dan Macet). Performing adalah tidak adanya tunggakan pokok dan bunga >= 3, sedangkan untuk Non Performing adalah adanya tunggakan pokok dan bunga > dari 3. Trus untuk kategori kredit performing maka angsurannya dimasukkan pada bunga terlebih dahulu baru masuk pokok, kalau kredit dengan kategori non performing maka angsuran dimasukkan pokok dulu sampai dengan tunggakan terselesaikan baru bunga terakhir denda. Gitu deh perubahan yang terjadi terkait PA (Pedoman Akuntansi) BPR nya. Mudah-mudahan bermanfaat.

 Cerita tanggal 16 Juni 2011. Judulnya “Morning Surprise” tidak ada firasat apa-apa sebelumnya (lebih tepatnya pemberitahuan), berangkat ke kantor tanpa beban. Sempat aneh sih waktu lihat di depan kantor ada sepeda motor dengan plat L yang diparkir tidak pada tempat biasanya, ah...mungkin nasabah yang mau bayar angsuran. Begitu samapai ruang kerja(ceile..J),ka....get.... banget, habisnya tidak ada angin, tidak ada hujan (ga ada ojek dan ga becek),tidak ada surat tugas yang datang lewat fax di kantor ehhhh....ujuk-ujuk...Pak Agus Nurhadi sudah duduk manis diruang nasabah. Sekilas tentang Pak Agus Nurhadi, beliau adalah pengawas Bank Indonesia Surabaya,yang sekarang jadi pengawas di BPR tempat saya kerja. Bicara soal pengawas, soal Bank Indonesia Surabaya ya....pasti audit lah. Dua orang rekan Pak Agus datang beberapa saat kemudian, beliau adalah Pak Faizal dan Bu Indah Nara C.
Cerita tanggal 20 Juni 2011 adalah Exit Meeting hasil audit Bank Indonesia. Selesainya sampai jam 8 malam, soalnya Laporan Hasil Pemeriksaannya harus dijawab dan dikonfirmasi hari itu juga. Sebelumnya sempat ada diskusi antara teman-teman AO (Account Officer) dengan pengawas jadi agak sedikit lama. Terima kasih buat Pak Agus Nurhadi, Pak Faizal dan Bu Indah Nara C  yang sudah memberi tambahan ilmu baru buat saya. Audit yang sekarang memang berbeda dengan audit tahun lalu,tapi buat saya pribadi audit tahun lalu meninggalkan kesan yang berbeda sampai sekarang. Team pengawas audit tahun lalu adalah Pak Cahyo, Pak Dimas dan Bu Handayu. Terima kasih untuk tahun lalu yang berkesan. :)
Cerita bulan Juni ditutup dengan doa dari ibu n my brother, serta doa dan hadiah manis dari mami,jengk die,jengk anggun dan tulus. Sebuah selimut bulu warna biru sekarang menjadi anggota baru di tempat tidur kosan. Kehangatannya pasti tidak akan pernah pudar, seperti juga kehangatan yang selalu kalian berikan guys (mami,jengk die,jengk anggun n tulus). Terima kasih juga atas doa dari seseorang yang mau kasih saya oleh-oleh, mas-mas Bandung. :)