Minggu, 14 Agustus 2011

CATATAN JULI

             Bulan Juli buat saya adalah bulan kumpulan laporan, bulan Juli masuk dalam pelaporan Triwulan II (data bulan Juni)  berarti ada laporan Publikasi yang harus dikirim ke BI on line dan hard copy nya trus harus menyiapkan laporan Triwulan II yang harus disampaikan kepada Dewan Komisaris dari Direksi. Setelah itu menyiapkan juga Laporan Semester I atau lebih familiar dengan Laporan Dewan Komisaris yang harus dikirim ke BI hard copy nya. Sebenarnya batas pelaporan dari masing-masing laporan diatas (khusus yang dilaporkan ke BI) sampai dengan bulan Agustus ( kalau tidak salah sih ), karena saya termasuk orang yang tidak mau menunda pekerjaan terlalu lama jadi yo wes diselesaikan saja sekalian (ehem...ehem muji diri sendiri nih critanya) toh tinggal ganti angka-angkanya saja disesuaikan dengan realisasi pada bulan Juni trus menambahkan kejadian atau kegiatan yang berhubungan dengan operasional BPR, kan formatnya sudah ada  ( hehehehe).
                Pelaporan lain-lainnya adalah tindak lanjut dari hasil temuan audit BI pas bulan Juni kemarin. Jadi nih, setelah audit tidak dilepas begitu saja sama pengawas BI (kalau istilah mereka” Pantau”) ada beberapa item sih, salah satunya adalah Pedoman Anti Pencucian Uang (APU) Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) Bagi BPR/BPRS. Dapat dead linenya Agustus lagi. Wuiiih Agustus, kan sudah masuk bulan Ramadan, easy guys kalau soal tindak lanjut audit BI sudah tidak ada masalah karena tidak terlalu signifikan dan mudah diselesaikan. Pedoman APU dan PPT nya juga”kecil”,bukan bermaksud menyombongkan diri lagi nih, sosialisasi masalah APU dan PPT sudah dilakukan bulan Maret yang mengacu pada PBI no.12/20/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010. Kemudian sama Bank Indonesia disempurnakan (baca: ditindak lanjuti) dengan SE No.13/14/DKBU/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dimana SE tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentan sebelumnya yaitu PBI No.5/23/PBI/2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) bagi BPR.  Bersamaan dengan diterbitkannya SE tersebut adalah pedoman standart pelaksanaan program APU dan PPT bagi BPR dan BPRS yang mana hukumnya adalah wajib bagi BPR dan BPRS untuk menyusun pedoman APU dan PPT yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas operasional usahanya. Batas akhir penyampaian Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT kepada Bank Indonesia paling lambat 1 Desember 2011. Alasan kenapa Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT wajib (krn kalo terlambat ada sanksinya) adalah untuk mendukung program pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dikarenakan BPR dan BPRS adalah lembaga keuangan yang rentan dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Jadi ada keterkaitan nih, antara PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan)  dengan Bank Indonesia sebagai otoritas tertinggi perbankan di Indonesia .(kalo pingin jelas baca Catatan Juni dech).  Sekilas tentang Pedoman Standart Pelaksanaan Program APU dan PPT ya....
PENJELASAN UMUM
  • Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan profil pengguna jasa Bank.
  • Enhanced Due Dilligence (EDD) adalah CDD dan kegiatan lain yang dilakukan oleh Bank untuk mendalami profil calon Nasabah, Nasabah atau BO yang tergolong berisiko tinggi termasuk PEP terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Penerapan Risk Based Approach, yaitu pengelompokkan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.
  • Walk in Customer (WIC) adalah pengguna jasa Bank yang tidak memiliki rekening pada Bank tersebut, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah tersebut.
  • Beneficial Owner (BO) adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi nasabah atau WIC, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
  • Politically Exposed Person (PEP) adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik diantaranya adalah Penyelenggara Negara dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.
PROSES PENCUCIAN UANG
Proses Pencucian Uang yang sering terjadi dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan yang meliputi :
Penempatan (Placement),adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam sistem keuangan.Bentuk kegiatan ini antara lain : Menempatkan uang giral (cheque,wesel bank,sertifikat  deposito dll), Menyetorkan uang pada penyedia jasa keuangan sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan rekam jejek kredit, Menyelundupkan uang tunai dari suatu  negara ke negara lain, Membiayai suatu usaha yang seolah-olah sah atau terkait dengan usaha.
Transfer (Layering), adalah upaya memisahkan hasil tindak pidana transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana.Bentuk kegiatan lainnya : Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara, Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah, Memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.
Penggunaan harta kekayaan  (Integration),adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah,baik untuk dinikmati langsung,diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan,dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah,ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang lebih sederhana (baca: tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong rendah) dapat dilakukan apabila :
  • Tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran gaji karyawan. Dalam hal ini rekening tersebut adalah  rekening milik perusahaan yang digunakan untuk pembayaran gaji karyawan perusahaan tersebut atau   rekening Nasabah perorangan yang tujuan pembukaan rekening adalah untuk menampung gaji yang diberikan oleh perusahaannya secara periodik.
  • Rekening berupa tabungan wajib terkait dengan pemberian kredit/pembiayaan dari yang sama.
  • Calon nasabah berupa perusahaan publik (perusahaan yang terdaftar pada bursa efek) yang tunduk pada peraturan tentang kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya sehinga informasi tentang identitas perusahaan  dan Beneficial Owner dari nasabah perusahaan tersebut dapat diakses oleh masyarakat.
  • Nilai transaksi awal pembukaan rekening dibawah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
                Sekian dulu dech gambaran singkat soal Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT. Aniwey, pada saat awal buat pedoman APU dan PPT saya punya dosen pembimbing lho, berhubung dosen pembimbingnya terlalu sibuk jadi pas sampai tengah-tengah harus jalan sendiri. Tapi tetap S E M A N G A T.
Pedoman APU n PPT
               Catatan Juli juga ada celebration 1st Izah B'day. Nama lengkapnya Faizah Wihelmina, dia adalah urutan keponakan ke-9. Met Ultah ya dedek Izah semoga panjang umur, jadi anak yang sholihah serta berbakti sama ayah dan bunda. Kata-kata yang terucap dengan jelas darinya adalah Ayah. Cuma agak sayang banget, soalnya dedek Izah susah banget maemnya. Kalau sudah dibawakan tempat makannya pasti tangannya dipakai buat nutup mulutnya untungnya masih mau minum susu formula. Dedek Izah tidak sempat menikmati ASI eksklusif karena bundanya adalah wanita karier yang kerja di Pandaan sementara dedek Izah harus tinggal di Mojokerto. Selama 3 bulan sejak dia menghirup udara dunia dedek Izah sempat tinggal di Pandaan sich, cuma karena mbak yang jagaain dia pulang kampung dan tidak kembali akhirnya dia harus tinggal bareng ma kakek dan neneknya, meski 2 hari sekali ayah bundanya ketemu sama dia. Harapan buat dedek Izah adalah mau maem biar cepat besar ya...
Dedek Izah

Marhaban ya Ramadan ya...mohon maaf lahir dan batin.

2 komentar:

  1. alow teh...tulisan yg diatas aku g mudeng hihi
    semangat bekerja!! :D
    selamat hari lahir buat ponakan teteh yaaa... ^^
    selamat berpuasa juga :)

    BalasHapus
  2. Hehehe....g mudeng y teh,It's Ok Kok. Oiya selamat ya Adopsinya sukses.Selamat berpuasa juga :)

    BalasHapus